Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dikirim?
Diperbarui: 15 Apr 2021
Ada beberapa aturan nih yang harus kita ikuti, terkait barang apa saja yang tidak boleh dikirimkan melalui aplikasi Wehelpyou.
Instant Delivery: Wehelpyou x GrabExpress
Barang Terlarang, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Uang (tunai, koin, mata uang asing);
2. Narkotika, ganja, morfin, dan produk lainnya yang menyebabkan kecanduan;
3. Pornografi dalam bentuk apapun;
4. Pengiriman yang memiliki durasi lebih lama dari waktu transit yang diperlukan;
5. Hewan hidup dan tanaman;
6. Bahan makanan yang mudah rusak dan minuman yang membutuhkan pendingin atau lingkungan yang dikendalikan;
7. Bahan peledak, senjata api, persenjataan, dan bagian-bagiannya;
8. Perangkat judi dan tiket lotere;
9. Barang-barang yang dikendalikan oleh pemerintah;
10. Barang hasil tindak kejahatan, misalnya barang curian dan sebagainya; dan/atau
11. Barang lain yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Barang Luar Biasa, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Karya seni, termasuk karya yang dibuat atau dikerjakan dengan menggunakan keterampilan, rasa atau bakat kreatif untuk dijual, di pertunjukkan, atau koleksi, termasuk, namun tidak terbatas pada barang-barang (dan bagian-bagiannya) seperti lukisan, gambar, vas, permadani;
2. Film, gambar hasil foto, termasuk negatif fotografi, chromes fotografi, slide fotografi;
3. Komoditas yang secara alamiah sangat rentan terhadap kerusakan, atau nilai pasar yang sangat variabel, atau sulit untuk dipastikan;
4. Barang antik, komoditas yang menunjukkan gaya atau mode dari era masa lalu yang sejarahnya, usia atau kelangkaan kontribusi untuk nilainya. Item ini termasuk namun tidak terbatas pada, furniture, peralatan makan, gelas, dan barang-barang koleksi seperti koin, perangko;
5. Barang pecah belah berupa perhiasan, termasuk kostum perhiasan, jam tangan dan bagian-bagiannya, batu permata atau batu (mulia atau semi mulia) berlian industri dan perhiasan yang terbuat dari logam mulia;
6. Bulu binatang, termasuk namun tidak terbatas pada pakaian bulu, pakaian dengan trimming dan kulit berbulu;
7. Logam Mulia, termasuk namun tidak terbatas pada, emas dan perak batangan atau bubuk, endapan atau platinum (kecuali sebagai bagian integral dari mesin elektronik);
8. Perangko, cukai atas minuman keras, meterai
9. Koin Emas (harus dikemas dengan coin header atau Safe-T Mailer dan harus dijaga untuk tidak bersentuhan antara satu dan lainnya atau yang dibungkus dalam bahan yang berlapis).
Dokumen Berharga, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sertifikat Kepemilikan dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Guna Bangunan (HGB);
2. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sertifikat Tanda Kelulusan, Paspor; dan/atau
3. Sertifikat Bank Deposit Obligasi Barang-barang lainnya yang didefinisikan oleh Kami sebagai Dokumen Berharga.
Dokumen Berharga, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Sertifikat Kepemilikan dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Guna Bangunan (HGB);
2. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sertifikat Tanda Kelulusan, Paspor; dan/atau
3. Sertifikat Bank Deposit Obligasi Barang-barang lainnya yang didefinisikan oleh Kami sebagai Dokumen Berharga.
4. Barang yang melebihi kapasitas angkut kendaraan
Express Delivery: Wehelpyou x Alfatrex
1. Jenazah dan bagian-bagiannya, termasuk abu jenazah;
2. Narkotika, psikotropika, atau obat terlarang lainnya;
3. Barang cetakan, rekaman, atau barang lainnya yang mengandung pornografi;
4. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan) dan bagian binatang langka yang telah mati;
Peralatan judi dan tiket lotere;
5. Barang yang mudah meledak: bahan kimia, senjata, amunisi, bom dan barang lain yang mudah menyala atau terbakar dengan sendirinya, atau barang apapun yang dapat membahayakan keselamatan umum;
6. Barang seni bernilai tinggi atau barang bernilai sejarah;
7. Barang-barang yang dilarang, diawasi oleh pemerintah dan/atau bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
8. Cairan atau barang-barang berbentuk cair.
Syarat dan ketentuan khusus akan diberlakukan terhadap kiriman berikut ini:
1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah atau mata uang asing lain) atau ekuivalennya (misalnya kartu kredit yang belum ditandatangani, ATM beserta nomor PIN-nya, surat berharga cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, dan sejenisnya);
2. Logam mulia, intan, berlian, dan batu mulia lain, perhiasan dan arloji yang bernilai tinggi; dan
3. Barang pecah belah, diwajibkan untuk packing kayu dan membayar premi asuransi.
Comments